Sebanyak 58 Persen Masyarakat Bali Menganggap Politik Uang Hal Yang Biasa

Denpasar (bacabali.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bersama Universitas Udayana (Unud) mencatat sebanyak 58 persen masyarakat Bali menganggap praktik politik uang sebagai sesuatu yang wajar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat nasional pada Pemilu 2019, yakni 34 persen.

“Ini adalah alarm bahwa masyarakat semakin permisif terhadap politik uang melalui serangkaian pemilu,” ujar Direktur Penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana, Ni Kadek Dwita Apriani sesuai acara Diseminasi Kajian Publik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 di KPU Bali, Jumat (14/3/2025).

Dwita menegaskan jika dibiarkan, politik uang akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Perlu adanya jalan keluar, misalnya dengan edukasi politik

“Masyarakat perlu memahami apa itu demokrasi dan bagaimana proses pemilu yang benar,” ujar dosen Ilmu Politik Universitas Udayana itu.

Adapun hasil survei pemberian yang paling disukai masyarakat dari calon kepala daerah yakni uang tunai (35,8 persen), sembako (26,6 persen), dan sumbangan perbaikan tempat ibadah (17,9 persen). Lalu sumbangan upacara adat (8,4 persen) dan safari kesehatan gratis (8,1 persen).

Fenomena ini menunjukkan bahwa politik uang tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi juga melalui bantuan terhadap fasilitas umum atau kebutuhan sosial masyarakat. Dalam teori politik, praktik semacam ini dikenal sebagai club goods, yakni bantuan terhadap barang publik yang tetap dapat dikategorikan sebagai politik uang jika memiliki motif elektoral.

“Di Bali, kami melihat bahwa sumbangan ke tempat ibadah atau upacara adat cukup berpengaruh dalam menentukan pilihan politik masyarakat,” kata Dwita.

Namun, ia menekankan bahwa praktik semacam ini tetap berpotensi memperkuat politik transaksional dan mengaburkan esensi demokrasi yang seharusnya berbasis visi dan program kerja kandidat.

“Sebelumnya, jumlah pemilih yang memilih kandidat karena bantuan pembangunan tempat ibadah dalam Pilkada dan Pemilu masih tergolong kecil. Tapi sekarang angkanya meningkat. Secara teori, ini termasuk club goods atau bantuan kepada barang publik, yang dalam kajian politik tetap dikategorikan sebagai bagian dari politik uang,” jelas Dwita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *