Denpasar-bacabali.com. Sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wariga Dengan Upacara Wana Kerthi, Sabtu (16/4).
Instruksi ditujukan Kepada: Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali; Walikota/Bupati se-Bali; Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali; Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/ Kabupaten se-Bali; Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali; Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali; Perbekel dan Lurah se-Bali; Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali; Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali; dan Seluruh Masyarakat Bali. Gubernur Bali mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Wana Kerthi sesuai Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab.
Perayaan Rahina Tumpek Wariga dilaksanakan secara serentak di seluruh Bali pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Wariga) Tanggal 14 Mei 2022 diawali kegiatan Niskala pada pukul 09.00-10.00 WITA, dilanjutkan kegiatan Sakala pada pukul 10.00 sampai selesai.
Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Upacara Wana Kerthi berlokasi di Kawasan Hutan, Kelurahan Baler Bale Agung, Kabupaten Jembrana.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara Niskala dan Sakala sebagaimana halnya kegiatan Pemerintah Provinsi Bali berlokasi di Kawasan hutan masing-masing (Lokasi ditentukan oleh Pemerinah Kabupaten/Kota). Kegiatan dipimpin oleh Bupati/Wali Kota, dihadiri oleh Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Dandim, Kapolres/ Kapolresta, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Staf Ahli Bupati dan Asisten, Kepala OPD Kabupaten/Kota dan Staff Masing-masing 25 Orang, Prajuru MDA Kabupaten/Kota, Pengurus Forum Perbekel Kabupaten/Kota, dan Prajuru Desa Adat setempat.
Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengikuti kegiatan Pemerintah Provinsi Bali sedangkan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
Lembaga Vertikal melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara Niskala dengan Sembahyang Tumpek Wariga di Tempat Suci, dilanjutkan dengan menanam atau merawat pohon di lingkungan instansi masing-masing dan/atau di tempat lain sesuai pilihan. Instansi Vertikal dapat berkolaborasi dengan Instansi lain dalam melaksanakan kegiatan Niskala dan Sakala. Kegiatan dipimpin oleh Pimpinan Instansi diikuti seluruh pegawai masing-masing instansi.
Desa/Kelurahan melakukan kegiatan diawali Sembahyang Tumpek Wariga di tempat suci dilanjutkan dengan menanam atau merawat pohon di Desa/Kelurahan masing-masing dan/atau di tempat lain sesuai pilihan. Desa/Kelurahan dapat berkolaborasi dengan Desa/Kelurahan lain dalam melaksanakan kegiatan Niskala dan Sakala. Peserta kegiatan adalah Perbekel/Lurah, Perangkat Desa/Kelurahan, dan Staf Kantor Desa/Kelurahan. Kegiatan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota.
Desa Adat melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara Niskala dengan Sembahyang Tumpek Wariga di Pura/Kahyangan Desa Adat sesuai Dresta masing-masing. Kegiatan Sakala dilakukan dengan menanam dan merawat Pohon Upakara/Usada di wewidangan Desa Adat masing-masing selama Wuku Wariga. Peserta kegiatan adalah Prajuru Adat dan Krama Desa Adat. Kegiatan dikoordinasikan oleh Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota.
Keluarga melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara Niskala dengan Sembahyang Tumpek Wariga di Sanggah/Merajan/Pura Kawitan masing-masing, dilanjutkan dengan mempersembahkan lima macam bubur/bubuh sumsum kepada semua/sarwa tumuwuh. Tata laksana upacara disesuaikan dengan Dresta masing-masing. Kegiatan Sakala dilakukan dengan merawat dan/atau menanam tetumbuhan (sarwa tumuwuh) di pekarangan, telajakan, dan tegalan
masing-masing.
Lembaga Pendidikan melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara Niskala dengan Sembahyang Tumpek Wariga di Tempat Suci masing-masing Lembaga Pendidikan. Kegiatan Sakala dilakukan dengan merawat dan/atau menanam tetumbuhan (sarwa tumuwuh) di areal Lembaga Pendidikan masing-masing atau melaksanakan di tempat lain sesuai pilihan selama Wuku Wariga. Pesertanya adalah Guru/Dosen, Siswa/Mahasiswa, Seluruh Pegawai Lembaga Pendidikan, dan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara Niskala dengan Sembahyang Tumpek Wariga di tempat suci. Secara Sakala dilakukan dengan merawat dan/atau menanam tetumbuhan (sarwa tumuwuh) di areal lembaga masing-masing atau melaksanakan di tempat lain sesuai pilihan selama Wuku Wariga. Kegiatan dipimpin oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Perusahaan Swasta masing-masing, diikuti seluruh karyawan Organisasi Kemasyarakatan dan Perusahaan Swasta masing-masing. Kegiatan dikoordinasikan oleh Kepala Badan Kesatuan dan Politik.
Masyarakat melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara Niskala dengan Upacara dan Sembahyang Tumpek Wariga di Sanggah/Merajan/Pura Kawitan masing-masing. Kegiatan Sakala dilakukan dengan mendukung kegiatan Kabupaten/Kota. Tokoh masyarakat menjadi motivator masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Rahina Tumpek Wariga. -Bud-